1. Memberikan Kepastian Hukum: Dengan adanya peraturan khusus simpan pinjam, koperasi dan anggota akan mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi simpan pinjam. Peraturan ini akan mengatur segala hal yang terkait dengan simpan pinjam, mulai dari persyaratan bergabung, besaran simpanan dan pinjaman, hingga mekanisme pembayaran cicilan. pinjam-meminjam, bagi hasil, sewa-menyewa, jual beli, dan/atau bentuk lain. (3) Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk baitul maal untuk pemberdayaan sosial ekonomi anggota dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya koperasi di sini ada pedagang lebih dari 2000, maka bisa ada kegiatan simpan pinjam. Dan yang gak kalah penting bagi perbankan, bagi pemerintah memberikan bantuan ada wadahnya. Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian 2. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi 3. Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor : 351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi 4. dan untuk usaha simpan pinjam dan pembiayaan - 4 - syariah oleh koperasi diatur dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tersendiri. Pasal 5 Dengan ditetapkannya Peraturan ini, Peraturan Menteri peraturan khusus koperasi dan kebijakan strategis koperasi; 2) Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan x8REE2.

contoh peraturan khusus koperasi simpan pinjam