Kongres Guru Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta, dengan jiwa semangat proklamasi 17 Agustus 1945 segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama dan suku, sepakat dihapuskan.
Kemudian untuk PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi meliputi PDH, PDL pada perangkat tertentu, PSL dan batik Korpri. Kemudian pasal 11 pakaian seragam batik Korpri digunakan pada saat upacara hari ulang tahun Korpri, digunakan tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional dan rapat pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
Pakaian Seragam batik KORPRI adalah sebagimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRI. Penggunaan pakaian seragam batik KORPRI bagi seluruh anggota KORPRI diwajibkan pada : Setiap tanggal 17 dan hari - hari besar nasional; Rapat-rapat, pertemuan-pertemuan dan upacara yang diselenggarakan oleh KORPRI;
LASKARINFO, BULUKUMBA — Minimal satu kali setiap bulan, ASN harus mengenakan pakaian Korpri. Pakaian ini digunakan setiap tanggal 17 pada bulan berjalan sebagai bagian dari memperingati Hari Kesadaran Nasional (HKN). Jika tanggal 17 bertepatan dengan hari libur, maka pengenaannya berlaku pada hari pertama setelah libur.
Biasanya setiap bulan juga Wakil Kepala Madrasah Bidang Humasy mengumumkannya melalui WA termasuk untuk pakaian kami hari Senin tanggal 17 Pebruari 2020. Walaupun sudah tahu jadwal dan sudah di informasikan melalui WA begitu upacara kami hari ini masih ada juga yang salah memakai baju,bukan pakai baju korpri,tetapi memakai baju dinas Pemda yang
Gqwnaod.
kenapa setiap tanggal 17 pakai korpri