Baca juga: Warga di Ponorogo Tembok Jalan Gang, Mengaku Kesal Sering Dikucilkan Tetangga. “Sudah jelas itu tanah hak milik, tiba-tiba diklaim jalan umum,” tuturnya. Warga juga mengajukan tuntutan ke Bagus, namun selalu dimenangkan pihak pemilik tanah. Tanah adalah permukaan bumi, maka hak atas tanah itu adalah hak untuk mempergunakan tanahnya saja, sedangkan benda-benda lain dalam tanah umpamanya bahan-bahan mineral, minyak dan lain-lainnya tidak termasuk.1 Dengan diberikannya hak atas tanah tersebut, maka antara orang-orang atau badan hukum itu telkah terjalin suatu nhbungan hukum. Pasal 16 Ayat (1) UUPA menyatakan bahwa terdapat hak-hak atas tanah antara lain sebagai berikut: hak milik; hak guna usaha; hak guna bangunan; hak pakai; hak sewa; hak membuka tanah; dan hak memungut hasil hutan. Selain itu, diakui pula hak-hak lain yang diatur pada peraturan lain dan hak lain yang memiliki sifat sementara. Sebatas cukup untuk akses keluar masuk bidang tanah milik orang yang bidang tanahnya tertutup. Putusan ini membuktikan pentingnya keseimbangan hak dan kewajiban. Baik dari yang menuntut hak atas akses jalan, maupun dari yang tertuntut untuk wajib memberikan sebagian tanahnya untuk akses jalan, tetap harus dijaga sedemikian rupa. Permasalahan terkait rumah yang cukup menarik warganet dan sedang ramai diberitakan di media daring (online) beberapa bulan lalu yaitu sebuah rumah yang terkepung dua rumah tetangganya sedemikian rupa sehingga pemilik rumah tersebut tidak bisa keluar maupun masuk rumahnya lagi. Rumah tersebut adalah milik Eko Purnomo (37) yang terletak di 2pdf7q.

hak pemilik tanah atas akses jalan